1. Sekretariat;
Sekretariat terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Bidang Pengadaan, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Kinerja;
Bidang Pengadaan, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Kinerja terdiri dari:
a. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
b. Sub Bidang Informasi Kepegawaian; dan
c. Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur.
3. Bidang Mutasi, Kepangkatan, Promosi dan Penghargaan;
Bidang Mutasi, Kepangkatan, Promosi dan Penghargaan terdiri atas:
a. Sub Bidang Mutasi;
b. Sub Bidang Kepangkatan; dan
c. Sub Bidang Promosi dan Penghargaan.
4. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a. Sub Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan;
b. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional; dan
c. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi.